BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Keenam tersangka itu terancam hukuman 9 tahun penjara.
Masing-masing tersangka berinisial GT, perempuan yang menjabat asisten manajer, AZ (perempuan) menjabat HRD, MZ (pria) yang menjabat IT Support, RS (pria) sebagai HRD, AB (pria) desk collection, EA (perempuan) leader tim desk collection, dan EM (pria) desk collection.
Para tersangka yang berperan sebagai asisten manajer, pengawas, debt collector, perekrut, dan IT support, tersebut dijerat Pasal 29 Undang-undang IT junto 45 b Pasal 32 dan Pasal 34 ancamannya mulai dari 9 tahun.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan, selain satu debt collector, Ditreskrimsus Polda Jabar kembali menetapkan enam tersangka lain. Jadi total tersangka dalam kasus pinjol ilegal sebanyak tujuh orang.
Editor : Agus Warsudi
debt collector aksi debt collector Bahaya Pinjol Ilegal ciri-ciri pinjol ilegal pinjol ilegal pinjol ilegal menjamur pinjaman online pinjaman online ilegal Ditreskrimsus Polda Jabar
Artikel Terkait