RSO, senion manajer yang merupakan pimpinan pinjol ilegal yang beroperasi di Sleman, DIY, ditangkap Polda Jabar. (Foto: HUMAS POLDA JABAR)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Resersi Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap senior manajer perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta.  Senior manajer berinisial RSO ini merupakan pengendali operasi pinjol ilegal yang berlokasi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Perkembangan dari kasus perkara pinjol yang kami tangani, kami berhasil menangkap senior manager yang berkantor di Jakarta. Ini (penangkapan terhadap RSO) adalah pengembangan dari TKP sebelumnya di Yogyakarta," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (19/10/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, ujar Kombes Pol Arief Rachman, petugas mendapatkan nomor kontak RSO. Kemudian, penyidik menangkap RSO yang merupakan pimpinan dari pegawai pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar di ruko tiga lantai di Samirono, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, DIY pada pada Kamis (14/10/2021) lalu.

"Oleh sebab itu kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetakan sebagai tersangka. Sehingga sudah nambah satu tersangka yaitu jumlahnya 8 tersangka. Ini semua (pinjol ilegal) ada di struktur organisasi daripada atau struktur perusahaan yang dipakai tersebut," ujar Kombes Pol Arief Rachman.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar menuturkan, secara umum RSO mengendalikan seluruh kegiatan pinjol ilegal ini. Selain itu juga secara spesifik menyiapkan segala fasilitas untuk operasional perusahaan.

Di antaranya, tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, pertama meneruskan dan menjalankan link aplikasi pinjol yang sudah dibuat tim information technology (IT) kepada asisten manajer di Yogyakarta.

Kemudian, kedua merekap progres pembayaran dan penagihan. Ketiga menyediakan perangkat keras komputer dan laptop serta nomor-nomor telepon yang digunakan oleh desk kolektor atau debt collector untuk melakukan penagihan.

"Salah satunya dilakukan oleh saudara AB (tersangka debt collector) yang melakukan penekanan (pengancaman) terhadap (korban) TM," tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar. 

Ditanya apakah nomor-nomor kontak terkait korban pinjol ilegal berasal dari RSO? Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, hal itu sedang di dalami. "Yang jelas untuk resmiya akan kami rilis secara lengkap nanti," ucap Kombes Pol Arief Rachman.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Jabar telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus pinjol ilegal yang beropasi di Sleman, DIY. Dengan ditetapknya RSO, berarti total tersangka dalam kasus ini, delapan orang.

Kedelapan tersangka itu antara lain, RSO yang menjabat senior manajer, GT sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection (debt collector pinjol ilegal) dan AB sebagai desk collection. 

"Jadi tambah satu tersangka ROS. Total tersangka delapan orang. Ini semua ada di struktur organisasi atau perusahaan tersebut (pinjol ilegal)," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network