Jajaran Polda Jabar berhasil membongkar praktik penimbunan obat Covid-19 yang kembali dijual dengan harga selangit. (Foto: Istimewa) 

Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut Arif, mereka memanfaatkan lonjakan kasus Covid-19 untuk menimbun dan menjual kembali obat-obatan Covid-19 dengan harga yang sangat mahal.

"Tentunya tersangka ini melihat perkembangan di mana masyarakat membutuhkan, ada harga yang berapapun akan dibeli. Itu membuat mereka tertarik," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1), Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network