Jajaran Polda Jabar berhasil membongkar praktik penimbunan obat Covid-19 yang kembali dijual dengan harga selangit. (Foto: Istimewa) 

BANDUNG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil membongkar praktik penimbunan obat Covid-19 yang kembali dijual dengan harga selangit. Sebanyak lima tersangka dalam kasus itu berhasil diamankan. 

Kelima tersangka yang dibekuk personel Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar di bawah pimpinan Kasubdit I AKBP Andry Agustiano itu, yakni ESF, MH, IC, SM dan NH. Kelimanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda berdasarkan lima laporan polisi yang berbeda pula. 

"Kasus ini menjadi krusial. Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Arif Rahman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/7/2021). 

Obat-obatan Covid-19 yang ditimbun dan dijual kembali dengan harga selangit itu, di antaranya Avigan 200 mg, Favikal 200 mg hingga Oseltamivir 75 mg. Seluruh obat-obatan tersebut disita polisi dengan rincian 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal, 7 box berisi 70 tablet Oseltamivir, 1 box Avigan, dan 5 box Avigan. 

"Disparitas harga jualnya sangat tinggi, contohnya Avigan, itu biasa dijual Rp2,6 juta menjadi Rp10 juta," sebut Arif. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network