Jajaran Polda Jabar berhasil membongkar praktik penimbunan obat Covid-19 yang kembali dijual dengan harga selangit. (Foto: Istimewa) 

BANDUNG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil membongkar praktik penimbunan obat Covid-19 yang kembali dijual dengan harga selangit. Sebanyak lima tersangka dalam kasus itu berhasil diamankan. 

Kelima tersangka yang dibekuk personel Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar di bawah pimpinan Kasubdit I AKBP Andry Agustiano itu, yakni ESF, MH, IC, SM dan NH. Kelimanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda berdasarkan lima laporan polisi yang berbeda pula. 

"Kasus ini menjadi krusial. Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Arif Rahman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/7/2021). 

Obat-obatan Covid-19 yang ditimbun dan dijual kembali dengan harga selangit itu, di antaranya Avigan 200 mg, Favikal 200 mg hingga Oseltamivir 75 mg. Seluruh obat-obatan tersebut disita polisi dengan rincian 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal, 7 box berisi 70 tablet Oseltamivir, 1 box Avigan, dan 5 box Avigan. 

"Disparitas harga jualnya sangat tinggi, contohnya Avigan, itu biasa dijual Rp2,6 juta menjadi Rp10 juta," sebut Arif. 


Terkait modus operandinya, Arif menerangkan bahwa kelima tersangka menggunakan berbagai modus operandi, mulai modus berlatar belakang apoteker, resep palsu, hingga penjualan online. 

"Jadi mereka menimbun lalu menjual kembali di atas HET. Kemudian, menggunakan resep palsu. Ini koreksi kita, semua dimohon apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran," kata Arif. 

Arif juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku merupakan jaringan antardaerah. Terbukti, mereka menimbun obat yang dibeli di Bandung, kemudian dijual kembali di wilayah Bogor. 

"Pada umumnya, mereka ini masing-masing berdiri sendiri dan terpisah di beberapa titik," katanya. 


Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut Arif, mereka memanfaatkan lonjakan kasus Covid-19 untuk menimbun dan menjual kembali obat-obatan Covid-19 dengan harga yang sangat mahal.

"Tentunya tersangka ini melihat perkembangan di mana masyarakat membutuhkan, ada harga yang berapapun akan dibeli. Itu membuat mereka tertarik," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1), Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network