Dirditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman. (Foto: Humas Polda Jabar)

Diketahui, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di  ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),  Kamis (14/10/2021). Sebanyak 86 orang karyawan dan debt collector diringkus.

Dari hasil penyidikan, hanya delapan orang yang jadi tersangka yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network