"Mari waspada dan bersama-sama berantas pinjol illegal yang telah menimbulkan korban dan sangat meresahkan masyarakat. Mari jadikan pinjol ilegal musuh bersama," tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.
Sebelumnya, seorang tersangka berinisial AZ yang merupakan manajer HRD perusahaan pinjol ilegal yang beroperasi di Sleman, DIY, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Humas PN Kelas 1A Khusus Bandung Wasdi Permana mengatakan gugatan praperadilan itu dilayangkan atas penetapan AZ sebagai tersangka. "Daftarnya sudah ada, barusan saya sudah konfirmasi juga," kata Humas PN Kelas 1A Khusus Bandung, Sabtu (6/11/2021).
Wasdi Permana menyatakan, gugatan praperadilan sudah diterima dan terdaftar dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg dengan termohon Subdit V Diskrimsus Polda Jabar. "Inti praperadilannya penetapan tersangka dari Polda Jabar. (AZ) minta penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah," ujar Wasdi Permana.
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar praperadilan sidang praperadilan Bahaya Pinjol Ilegal diteror pinjol gerebek pinjol pinjol ilegal jeratan pinjol pengerebekan pinjol
Artikel Terkait