Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman (ketiga dari kanan) menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan kantor perusahaan pinjol ilegal di DIY, Kamis (21/10/2021). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Fakta mencengangkan terungkap terkait praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Hanya dalam waktu satu bulan, nasabah pinjol ilegal harus mengembalikan dana pinjaman Rp5 juta menjadi Rp80 juta. 

Hal itu terbongkar setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan pascapenggerebekan kantor perusahan pinjol ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengungkapkan, selain sadis dalam meneror nasabahnya yang menunggak pembayaran utang, pinjol ilegal ini menerapkan bunga yang sangat tinggi. Kondisi tersebut membuat nasabah stress dan tertekan. 

"Pasar pinjol ini sebenarnya mikro, Rp2 juta, Rp3 juta, tapi bunganya yang fantastis dan dihitung per hari. Ada yang 4 persen, 10 persen. Sebagai ilustrasi, nasabah pinjam Rp5 juta selama satu bukan harus mengembalikan Rp80 juta," kata Arif dalam konferensi pers Kasus Pinjaman Online di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021).

Arif juga mengungkapkan bahwa pinjol ilegal ini menjaring para nasabah melalui short message service (SMS) blasting dan memanfaatkan App Store untuk menyampaikan puluhan aplikasi pinjol ilegal yang mereka kelola. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network