BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap modus operandi dan standar operasional prosedur (SOP) pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Samirono. Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Perusahaan pinjol ilegal berinisial PT TII ini tak segan memecat debt collector yang lembek atau tidak tegas saat menagih utang nasabah.
Fakta itu disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021).
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, pinjol ilegal yang berkantor di Sleman, DIY menerapkan beragam aturan dalam menagih utang kepada nasabah yang menunggak. Para debt collector wajib tegas dan keras, tegas saat menagih.
Kata-kata caci maki dan ancaman, kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, jadi standar operasional prosedur (SOP) di perusahaan itu. "Ini sindikasi (sindikat). Masing-masing (bagian) memiliki peran jelas dan cara yang harus dilakukan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
korban pinjaman online pinjaman online pinjaman online ilegal Utang Pinjaman Online Bahaya Pinjol Ilegal pinjol ilegal Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar mapolda jabar
Artikel Terkait