Dirditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jabar menyerahkan hasil proses penyidikan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal ke Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam hasil proses penyidikan ini, Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka.

"Kasus ini kami serahkan proses sidiknya agar segera ditindaklanjuti sampai tahap percepatan P21 mengingat ini (kasus pinjol ilegal) adalah kasus atensi nasional," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).

Ditreskrimsus Polda Jabar menyatakan, delapan tersangka merupakan bos dan karyawan PT TII yang membawahi 23 aplikasi pinjol ilegal. Dari 23 pinjol, hanya satu yang mengantongi izin dan di bawah pengawasan OJK. 

"Terkait dengan laporan masyarakat melalui layanan hotline pinjol (081234550405), Arif menyebut sampai saat ini, terdapat 231 pengaduan soal pinjol ilegal," kata Kombes Pol Arif Rachman. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network