Edi menyatakan keberadaan pinjol sangat meresahkan masyarakat. Bahkan Presiden Jokowi hingga Kapolri memerintahkan jajarannya untuk melindungi masyarakat yang menjadi korban pinjol. "Kinerja Polda Jabar adalah wujud program Presisi Kapolri," ujarnya.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (14/10/2021). Sebanyak 86 orang karyawan dan debt collector diringkus.
Hasil penyidikan, hanya delapan orang yang jadi tersangka yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector atau penagih utang.
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar Bahaya Pinjol Ilegal ciri-ciri pinjol ilegal pinjol ilegal
Artikel Terkait