Dirditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jabar menyerahkan hasil proses penyidikan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal ke Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam hasil proses penyidikan ini, Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka.

"Kasus ini kami serahkan proses sidiknya agar segera ditindaklanjuti sampai tahap percepatan P21 mengingat ini (kasus pinjol ilegal) adalah kasus atensi nasional," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).

Ditreskrimsus Polda Jabar menyatakan, delapan tersangka merupakan bos dan karyawan PT TII yang membawahi 23 aplikasi pinjol ilegal. Dari 23 pinjol, hanya satu yang mengantongi izin dan di bawah pengawasan OJK. 

"Terkait dengan laporan masyarakat melalui layanan hotline pinjol (081234550405), Arif menyebut sampai saat ini, terdapat 231 pengaduan soal pinjol ilegal," kata Kombes Pol Arif Rachman. 

Saat ini, tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, ratusan laporan itu, masih didalami. Apakah terkait dengan perusahaan pinjol yang digerebek Ditreskrimsus Polda Jabar atau tidak, hal itu perlu dilakukan pendalaman laporan kembali. 

"Akan tetapi kami harus cocokan terlebih dahulu apakah ini ada kaitannya dengan Kasus Pinjol Illegal PT TII atau tidak. Kalau digital evidence (bukti digital) match (cocok) kami tindaklanjuti," tutur Direktur Ditreskrimsus. 

"Kalau beda (korban pinjol ilegal dari PT atau kelompok lain), kami harus proses lidik dari awal, dari nol sebelum sidik (penyidikan," ucap Kombes Pol Arif Rachman.

Sementara itu, keberhasilan jajaran penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).

"Kami melihat direktur Krimsus Polda Jabar kombes Arif Rahman bersama anak buahnya memiliki respon yang cepat melihat keresahan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lempapi Edi Hasibuan.

Edi menyatakan keberadaan pinjol sangat meresahkan masyarakat. Bahkan Presiden Jokowi hingga Kapolri memerintahkan jajarannya untuk melindungi masyarakat yang menjadi korban pinjol. "Kinerja Polda Jabar adalah wujud program Presisi Kapolri," ujarnya.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di  ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),  Kamis (14/10/2021). Sebanyak 86 orang karyawan dan debt collector diringkus.

Hasil penyidikan, hanya delapan orang yang jadi tersangka yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector atau penagih utang.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network