BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar siap menghadapi gugatan prapreradilan yang diajukan satu tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Gugatan praperadilan tak menyurutkan semangat penyidik untuk mengusut tuntas kasus pinjol ilegal tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, dalam menetapkan tersangka dalam kasus pinjol ilegal, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti kuat dan kesesuaian perbuatan pelaku untuk menetapkan tersangka.
"Kami mohon doa dan dukungan seluruh warga masyarakat agar kami dapat menuntaskan kasus ini," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Kombes Pol Arief menyatakan, praperadilan merupakan mekanisme dan hak yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukuman Acara Pidana (KUHAP). "Sehingga Ditreskrimsus Polda Jabar tak mempermasalahkan gugatan praperadilan itu," ujar Kombes Pol Arief Rachman.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap praktik pinjol ilegal. Sebab, penggerebekan pinjol ilegal di Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu, tak serta merta memberantas kelompok lain.
"Mari waspada dan bersama-sama berantas pinjol illegal yang telah menimbulkan korban dan sangat meresahkan masyarakat. Mari jadikan pinjol ilegal musuh bersama," tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.
Sebelumnya, seorang tersangka berinisial AZ yang merupakan manajer HRD perusahaan pinjol ilegal yang beroperasi di Sleman, DIY, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Humas PN Kelas 1A Khusus Bandung Wasdi Permana mengatakan gugatan praperadilan itu dilayangkan atas penetapan AZ sebagai tersangka. "Daftarnya sudah ada, barusan saya sudah konfirmasi juga," kata Humas PN Kelas 1A Khusus Bandung, Sabtu (6/11/2021).
Wasdi Permana menyatakan, gugatan praperadilan sudah diterima dan terdaftar dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg dengan termohon Subdit V Diskrimsus Polda Jabar. "Inti praperadilannya penetapan tersangka dari Polda Jabar. (AZ) minta penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah," ujar Wasdi Permana.
Diketahui, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (14/10/2021). Sebanyak 86 orang karyawan dan debt collector diringkus.
Dari hasil penyidikan, hanya delapan orang yang jadi tersangka yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar praperadilan sidang praperadilan Bahaya Pinjol Ilegal diteror pinjol gerebek pinjol pinjol ilegal jeratan pinjol pengerebekan pinjol
Artikel Terkait