Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimsus Polda Jabar Kombe Deni Oktavianto dalam konferensi pers kasus judi online. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Akibat perbuatannya, ujar Dirreskrimsus Polda Jabar, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 kuhpidana.

"Para tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Dirreskrimsus Polda Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network