Akibat perbuatannya, ujar Dirreskrimsus Polda Jabar, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 kuhpidana.
"Para tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Dirreskrimsus Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
bandar judi online judi online operator judi online situs judi online cianjur Dirreskrimsus Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait