Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimsus Polda Jabar Kombe Deni Oktavianto dalam konferensi pers kasus judi online. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat terkait judi online di Cianjur, tim khusus Polres Cianjur melakukan observasi dan penyelidikan pada Senin 15 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Ternyata benar ditemukan praktik atau kegiatan layanan judi online di salah satu kontrakan di Kampung Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur," kata Dirreskrimsus Polda Jabar.

Timsus Polres Cianjur, ujar Kombes Pol Deni Oktavianto, mendapati beberapa orang yang sedang mengoperasikan kegiatan layanan judi online dengan menggunakan perangkat komputer. 

"Saat dimintai keterangan, mereka menyampaikan bahwa situs judi online yang mereka operasikan bernama 1xbet dengan situs www.1xbet.com," ujar Kombes Pol Deni Oktavianto.

Dirreskrimsus Polda Jabar menuturkan, kelompok ini,  mengatasnaman diri sebagai agen Belko yang bekerja sebagai operator layanan dari situs www.1xbet.

Pemilik dari agen belko yang menjalankan situs judi online www.1xbet.com tersebut adalah Awaludin (buron), Sedangkan Resta noviandi hidayat bekerja selaku spv. Muhammad Iqbal Mahdar selaku admin dan Anggi Amarullah selaku operator. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network