Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimsus Polda Jabar Kombe Deni Oktavianto dalam konferensi pers kasus judi online. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar kasus perjudian online yang dikelola tiga tersangka di Kabupaten Cianjur. Para pelaku telah meraup keuntungan Rp100 juta per hari dari perjudian online tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat tentang perjudian online yang marak di Kabupaten Cianjur. Berdasarkan informasi itu, Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif. 

"Ternyata perjudian online dikendalikan para pelaku di Kampung Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur," kata Kabid Humas Polda Jabar bersama Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto di Mapolda Jabar, Kamis (25/5/2023).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, tiga pelaku berhasil ditangkap, antara lin Resta Noviandi Hidayat bin Asep Syarif Hidayat, Anggi Amarulloh bin El Salim Kalimatullah, dan Muhammad Iqbal Mahdar bin Ahmad Turmudi.

"Barang bukti yang disita dalam kasus ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, empat unit CPU komputer, 1 unit pemancar sinyal internet, 25 sim card berbagai provider. Lima unit handphone (HP) dan satu buku tabungan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network