Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimsus Polda Jabar Kombe Deni Oktavianto dalam konferensi pers kasus judi online. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Saat diamankan selain dari para pelaku timsus juga mengamankan barang bukti lainnya yang menjadi sarana dalam pengoperasian layanan judi online, seperti perangkat komputer, pemancar sinyal internet jenis orbit dan simcard berbagai provider.

"Layanan situs online 1xbet tersebut dalam satu hari bisa terkumpul uang sejumlah Rp100 juta," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.

Modus operandi kejahatan ini, kata Kombes Pol Deni Oktavianto, dalam mengoperasikan situs judi online tersebut dengan menggunakan komputer melalui https://web.management.io/ dan melakukan login.

Setelah itu melakukan konfirmasi deposit dan whitdraw. sedangkan bagi pemain atau member yang ingin bermain judi online dapat mengakses situs website www.1xbet.com atau mendownload di appstore dan playstore. 

Setelah diakses maka pemain atau member dapat melakukan pendaftaran/registrasi yang mengharuskan memasukan beberapa data peribadi berupa nama lengkap, nomor rekening bank sesuai nama pemain tersebut. Selanjutnya membuat usser id dan password untuk masuk ke situs judi online. 

"Apabila sudah teregistrasi, pemain atau member dapat melakukan deposit sesuai bank yang ditunjuk pada layanan situs online tersebut. Setelah deposit berhasil masuk maka uang digital didalam id member bisa digunakan untuk bermain judi online," ucap Kombes Pol Deni Oktavianto.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network