Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimsus Polda Jabar Kombe Deni Oktavianto dalam konferensi pers kasus judi online. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar kasus perjudian online yang dikelola tiga tersangka di Kabupaten Cianjur. Para pelaku telah meraup keuntungan Rp100 juta per hari dari perjudian online tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat tentang perjudian online yang marak di Kabupaten Cianjur. Berdasarkan informasi itu, Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif. 

"Ternyata perjudian online dikendalikan para pelaku di Kampung Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur," kata Kabid Humas Polda Jabar bersama Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto di Mapolda Jabar, Kamis (25/5/2023).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, tiga pelaku berhasil ditangkap, antara lin Resta Noviandi Hidayat bin Asep Syarif Hidayat, Anggi Amarulloh bin El Salim Kalimatullah, dan Muhammad Iqbal Mahdar bin Ahmad Turmudi.

"Barang bukti yang disita dalam kasus ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, empat unit CPU komputer, 1 unit pemancar sinyal internet, 25 sim card berbagai provider. Lima unit handphone (HP) dan satu buku tabungan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat terkait judi online di Cianjur, tim khusus Polres Cianjur melakukan observasi dan penyelidikan pada Senin 15 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Ternyata benar ditemukan praktik atau kegiatan layanan judi online di salah satu kontrakan di Kampung Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur," kata Dirreskrimsus Polda Jabar.

Timsus Polres Cianjur, ujar Kombes Pol Deni Oktavianto, mendapati beberapa orang yang sedang mengoperasikan kegiatan layanan judi online dengan menggunakan perangkat komputer. 

"Saat dimintai keterangan, mereka menyampaikan bahwa situs judi online yang mereka operasikan bernama 1xbet dengan situs www.1xbet.com," ujar Kombes Pol Deni Oktavianto.

Dirreskrimsus Polda Jabar menuturkan, kelompok ini,  mengatasnaman diri sebagai agen Belko yang bekerja sebagai operator layanan dari situs www.1xbet.

Pemilik dari agen belko yang menjalankan situs judi online www.1xbet.com tersebut adalah Awaludin (buron), Sedangkan Resta noviandi hidayat bekerja selaku spv. Muhammad Iqbal Mahdar selaku admin dan Anggi Amarullah selaku operator. 

Saat diamankan selain dari para pelaku timsus juga mengamankan barang bukti lainnya yang menjadi sarana dalam pengoperasian layanan judi online, seperti perangkat komputer, pemancar sinyal internet jenis orbit dan simcard berbagai provider.

"Layanan situs online 1xbet tersebut dalam satu hari bisa terkumpul uang sejumlah Rp100 juta," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.

Modus operandi kejahatan ini, kata Kombes Pol Deni Oktavianto, dalam mengoperasikan situs judi online tersebut dengan menggunakan komputer melalui https://web.management.io/ dan melakukan login.

Setelah itu melakukan konfirmasi deposit dan whitdraw. sedangkan bagi pemain atau member yang ingin bermain judi online dapat mengakses situs website www.1xbet.com atau mendownload di appstore dan playstore. 

Setelah diakses maka pemain atau member dapat melakukan pendaftaran/registrasi yang mengharuskan memasukan beberapa data peribadi berupa nama lengkap, nomor rekening bank sesuai nama pemain tersebut. Selanjutnya membuat usser id dan password untuk masuk ke situs judi online. 

"Apabila sudah teregistrasi, pemain atau member dapat melakukan deposit sesuai bank yang ditunjuk pada layanan situs online tersebut. Setelah deposit berhasil masuk maka uang digital didalam id member bisa digunakan untuk bermain judi online," ucap Kombes Pol Deni Oktavianto.

Akibat perbuatannya, ujar Dirreskrimsus Polda Jabar, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 kuhpidana.

"Para tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Dirreskrimsus Polda Jabar.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network