Keluarga terpaksa membeli APD dan mengusung sendiri peti jenazah pasien Covid-19. (Foto: istimewa)

"Kami akan bicarakan dengan Distaru Kota Bandung. Apakah itu (pegawai harian lepas) dibutuhkan atau tidak. Karena, kami bicara regulasi saja," kata Ema di Balaikota Bandung, Selasa (26/1/2021). 

Ema mengemukakan, berdasarkan regulasi, biaya dibebankan kepada pihak keluarga hanya untuk penggalian dan pengurugan makam. Uang yang dibayarkan keluarga akan masuk ke retribusi daerah bukan untuk perseorangan. 

"Kalau sekarang itu kalau meninggal harus ada layanan tambahan karena tidak digotong oleh pihak keluarga. Jasa ini belum bisa diakomdasi (oleh Pemkot Bandung)," ujarnya. 

Ema mengaku, ada biaya tambahan pengusung peti jenazah yang mencapai jutaan membuat kaget. Sebab pungutan tersebut di luar aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Bandung. 

"Kami akan putuskan, jadi bukan hanya akomodasi persoalan muncul bagi saya kaget, kalau penghasilan untuk warga saya bergembira tapi ini kan tanggung jawab pemerintah, nanti kita bicarakan," tutur Ema.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network