BANDUNG, iNews.id - Tiga peti mati berisi jenazah pasien Covid-19 sempat telantar di tempat pemakaman khusus Cikadut, Rabu (27/1/2021). Pasalnya, petugas pengusung peti di tempat pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 itu, mogok kerja.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, mereka menolak mengusung peti mati ke liang lahat lantaran tersinggung dengan tuduhan telah melakukan pengutan liar (pungli).
Tiga peti jenazah berisi pasien Covid-19 hanya sampai pintu masuk tempat pemakaman. Sopir ambulans dan keluarga almarhum menunggu tim pengusung datang. Namun petugas pengusung peti mati tak juga datang.
"Iya bingung ini pak. Katanya sudah ada yang ngangkut," kata Dede (60), warga Kecamatan Andir, Kota Bandung, keluarga dari jenazah yang hendak dimakamkan.
Akhirnya, keluarga jenazah terpaksa mengusung sendiri peti mati itu ke liang lahat. "Saya bawa keluarga untuk mengusung peti mati ke dekat liang lahat. Saya beli baju APD (alat pelindung diri)," ujar Ade.
Kondisi serupa juga terjadi pada dua jenazah yang menyusul datang dan hendak dimakamkan di tempat pemakaman khusus Cikadut. Keluarga terpaksa mengusung sendiri peti jenazah tersebut ke liang lahat.
Di sekretariat tim jasa pikul, tim pengusung jenazah pasien Covid-19 memasang kertas berisi tulisan tidak akan mengusung peti jenazah Covid 19.
"Maaf kami tidak dapat membantu para jenazah yang akan dimakamkan di pemakaman Covid 19. Alasan kami berhenti memikul karena ada kata-kata kurang baik dari Mang Oded," bunyi tulisan di kertas itu.
"Kami berhenti dulu pikul peti karena kami tersinggung disebut pungli. Tadi ada tiga jenazah yang datang, kasihan sempat telantar hingga satu jam karena tidak ada yang angkut. Ya kami mohon maaf," kata Koordinator Tim Jasa Pikul Peti Jenazah Covid-19 Fajar Ifana alias Afak.
Sementara itu, Pemkot Bandung dan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung tengah mengggodok solusi tepat terkait status petugas pengusung peti jenazah di pemakaman Covid-19, Cikadut.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, soal keinginan dari petugas pengusung peti jenazah Covid-19 sebagai pegawai harian lepas (PHL) masih dipertimbangkan.
"Kami akan bicarakan dengan Distaru Kota Bandung. Apakah itu (pegawai harian lepas) dibutuhkan atau tidak. Karena, kami bicara regulasi saja," kata Ema di Balaikota Bandung, Selasa (26/1/2021).
Ema mengemukakan, berdasarkan regulasi, biaya dibebankan kepada pihak keluarga hanya untuk penggalian dan pengurugan makam. Uang yang dibayarkan keluarga akan masuk ke retribusi daerah bukan untuk perseorangan.
"Kalau sekarang itu kalau meninggal harus ada layanan tambahan karena tidak digotong oleh pihak keluarga. Jasa ini belum bisa diakomdasi (oleh Pemkot Bandung)," ujarnya.
Ema mengaku, ada biaya tambahan pengusung peti jenazah yang mencapai jutaan membuat kaget. Sebab pungutan tersebut di luar aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Bandung.
"Kami akan putuskan, jadi bukan hanya akomodasi persoalan muncul bagi saya kaget, kalau penghasilan untuk warga saya bergembira tapi ini kan tanggung jawab pemerintah, nanti kita bicarakan," tutur Ema.
Editor : Agus Warsudi
pemkot bandung kota bandung jenazah corona jenazah covid-19 penolakan jenazah covid-1 pemakaman jenazah corona tolak jenazah covid-19
Artikel Terkait