Praktisi hukum dari Law Office MBH & Partner M Basuki Herlambang, Maraknya perkara kepailitan memantik para oknum yang diduga sengaja memanfaatkan situasi sulit ini guna meraup keuntungan pribadi. Karena itu, kondisi ini harus disikapi waspada oleh masyarakat luas.
"Harus hati-hati. Kalau tidak ditelaah cermat oleh kreditur dan debitur bisa jadi pihak yang merugi," kata praktisi hukum dari Law Office MBH & Partner M Basuki Herlambang di Bandung, Selasa (2/3/2021).
Dia mengemukakan, Herlambang masalah muncul lantaran para oknum diduga berlindung dibalik Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mengatur mekanisme penyelesaian kewajiban antara kreditur dan debitur.
"Contoh banyak kreditur bukan preferen, tidak mendapat nformasi secara gamblang dari oknum tertentu. Tapi mereka didorong untuk memohon kepailitan, misal kepada perusahaan properti yang saat ini sedang rawan dipailitkan," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
kepailitan pailit kreditur pemberdayaan masyarakat ekonomi dampak ekonomi depresi ekonomi Ekonomi Idonesia dampak pandemi covid-19 pandemi Covid-19
Artikel Terkait