CIMAHI, iNews.id - Polres Cimahi kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus bentrok berdarah dua kelompok bermotor di Jalan Raya Padalarang-Purwakarta, Desa Nyalindung, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Total delapan orang jadi tersangka dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (28/2/2021) itu.
Mereka terbukti terlibat bentrokan dan menyebabkan korban Muhammad Rahadiansyah (20) meninggal dunia di lokasi.
"Sebelumnya lima orang telah ditetapkan (tersangka). Kini bertambah tiga lagi. Jadi total ada delapan (tersangka)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Selasa (2/3/2021).
Dia mengemukakan, awalnya penyidik sempat mengamankan 15 orang pascainsiden tersebut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, baru delapan yang terbukti ikut melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Agus Warsudi
bentrok geng motor Aksi Brutal Geng Motor geng motor geng motor bandung korban geng motor Kebrutalan geng motor tawuran geng motor polres cimahi satreskrim polres cimahi kabupaten bandung barat
Artikel Terkait