"Ada para distressed investors yang biasanya membidik perusahaan yang mengalami masalah keuangan. Sasarannya biar dapat aset dengan harga murah," ucapnya.
Untuk menghidari kerugian, Herlambang menyarankan para kreditur yang terkait dengan proses kepailitan untuk teliti dan aktif mencari informasi.
"Intinya kreditur harus jeli. Biar didampingi pengacara sekalipun tidak ada salahnya kreditur mengupdate berbagai informasi soal kepailitan," ujar Herlambang.
Editor : Agus Warsudi
kepailitan pailit kreditur pemberdayaan masyarakat ekonomi dampak ekonomi depresi ekonomi Ekonomi Idonesia dampak pandemi covid-19 pandemi Covid-19
Artikel Terkait