Praktisi hukum dari Law Office MBH & Partner M Basuki Herlambang. (Foto: Istimewa)

Informasi yang tidak benar, tutur Herlambang, akibatnya berpotensi merugikan kreditur karena tidak mengetahui  perusahaan yang dipailitkan terkait utang piutang, pajak, atau soal kepemilikan aset perusahaan.

Potret tersebut membuat potensi kembalinya uang kreditur kecil. Alih-alih uang kembali, hal tersebut malah bisa merugikan kreditur.

"Ini jelas sangat merugikan kreditur yang bukan kreditur preferen karena pengembalian pada posisi tahap terakhir itupun tidak serta merta uangnya kembali karena berdasarkan pengaturan kurator. Belum lagi kalau aset yang dipailitkan nilainya lebih kecil dari nilai yang harus dibayarkan kepada pihak kreditur. Kalau sudah begitu, kreditur yang tidak puas memiliki beban karena harus menempuh upaya hukum lagi," tutur Herlambang.

Modus lain yang digunakan, kata Herlambang, ada pihak-pihak yang diduga ikut bermain untuk mendapatkan aset murah dari perusahaan yang dipailitkan tersebut.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network