BANDUNG, iNews.id - Perkara kepailitan marak terjadi selama masa pandemi Covid-19 akibat melemahnya ekonomi setahun terakhir. Kondisi ini perlu diwaspadai oleh masyarakat sebagai kreditur.
Dikutip dari Hukum Online Selasa 8 September 2020, pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, terutama di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) melonjak drastis.
Sejak Januari 2020, permohonan PKPU dan pailit melonjak, mencapai angka 318 perkara, dengan mayoritas 278 perkara PKPU dan sisanya pailit. Pada tahun sama, jumlah permohonan PKPU di seluruh Indonesia mencapai 400.
Dibanding tahun lalu di PN Pusat, perkara PKPU dan Kepailitan per September 2019, berada di angka 257 atau selisih 131 perkara dari tahun 2020.
Editor : Agus Warsudi
kepailitan pailit kreditur pemberdayaan masyarakat ekonomi dampak ekonomi depresi ekonomi Ekonomi Idonesia dampak pandemi covid-19 pandemi Covid-19
Artikel Terkait