Sementara itu, salah seorang undangan yang hadir menceritakan bahwa kawin kontrak yang terjadi di Kabupaten Cianjur bersifat seperti memperdagangkan orang. Pria orang asing asal Timur Tengah dinikahkan dengan perempuan Cianjur dengan mas kawin sekitar Rp50 juta.
Saksi nikah hanya dua orang tukang ojek, calo atau perantara, orang tua si gadis, dan pria asing tersebut. Setelah itu, si lelaki memberikan uang Rp50 juta. Uang Rp20 juta untuk si mamih atau perantara dan Rp30 juta untuk keluarga si gadis.
"Padahal mah kan kalo nikah itu untuk selemanya. Tapi ini tidak, saksinya dua tukang ojek. Ini seperti bisnis aja. Astagfirullahalajim. Saya berharap, perbup ini bisa dijadikan perda sehingga ada sanksi," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
kasus kawin kontrak kawin kontrak kawin kontrak marak bupati cianjur cianjur kabupaten cianjur warga cianjur wisata cianjur kaum perempuan timur tengah
Artikel Terkait