CIANJUR, iNews.id - Praktik kawin kontrak yang dilakukan sejumlah kaum perempuan di Kabupaten Cianjur dengan pria asal Timur Tengah, mengundang keprihatinan Bupati Cianjur Herman Suherman. Karena itu, Bupati menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Kawin Kontrak.
Sayangnya, peraturan tersebut tanpa dilengkapi sanksi hukum agar para pelaku jera. Ancaman hukuman terhadap pelaku kawin kontrak yang diatur dalam perbup hanya sanksi sosial.
Perbup tentang Pencegahan Kawin Kontrak di Kabupaten Cianjur diluncurkan oleh Bupati Herman Suherman hari ini Jumat (18/6/2021), di objek wisata Cipanas. Peraturan ini diterbitkan sebagai realisasi program seratus hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.
"Perbub ini dikeluarkan untuk jawaban atas keresahan dengan maraknya kawin kontrak di Cianjur. Selain itu, perbup ini dikeluarkan untuk menjaga harkat dan martabat perempuan Kabupaten Cianjur," kata Bupati Herman Suherman.
Editor : Agus Warsudi
kasus kawin kontrak kawin kontrak kawin kontrak marak bupati cianjur cianjur kabupaten cianjur warga cianjur wisata cianjur kaum perempuan timur tengah
Artikel Terkait