Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto: Antara)

CIANJUR, iNews.id - Pemkab Cianjur terus menggodok rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang memuat larangan kawin kontrak. Perbup tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah tentang Trafficking, khususnya berkenaan dengan klausul pelecehan terhadap perempuan.

Penggodokan Perbup ini menyusul semakin maraknya kasus kawin kontrak di di kawasan wisata Cipanas, Kabupaten Cianjur. Bahkan, kawin kontrak menjadi aktivitas terselubung dari kegiatan prostitusi.   

"Semuanya dilarang, baik warga asing maupun warga cianjur untuk kawin kontrak. Karena hal itu sudah menginjak-injak harga diri perempuan Cianjur," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman, Minggu (13/6/2021).

Bupati juga menyebutkan, agena penggodokan terus dilakukan dengan melibatkan semua pihak, di antaranya LSM perempuan, Pengadilan Agama, MUI serta sejumlah tokoh masyarakat. Agenda lanjutan dari pembahasan perbup ini akan kembali dilakukan pada pekan depan. 

Dalam Perbup itu pun digodok soal tindakan, upaya pencegahan dan hukuman terhadap setiap pelaku dari kawin kontrak. Harapannya, payung hukum ini bisa secepatnya selesai dan diberlakukan untuk melindungi perempuan Cianjur.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network