Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto: iNews/M Andi ichsyan)

CIANJUR, iNews.id - Praktik kawin kontrak yang dilakukan sejumlah kaum perempuan di Kabupaten Cianjur dengan pria asal Timur Tengah, mengundang keprihatinan Bupati Cianjur Herman Suherman. Karena itu, Bupati menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Kawin Kontrak.

Sayangnya, peraturan tersebut tanpa dilengkapi sanksi hukum agar para pelaku jera. Ancaman hukuman terhadap pelaku kawin kontrak yang diatur dalam perbup hanya sanksi sosial.

Perbup tentang Pencegahan Kawin Kontrak di Kabupaten Cianjur diluncurkan oleh Bupati Herman Suherman hari ini Jumat (18/6/2021), di objek wisata Cipanas. Peraturan ini diterbitkan sebagai realisasi program seratus hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.

"Perbub ini dikeluarkan untuk jawaban atas keresahan dengan maraknya kawin kontrak di Cianjur. Selain itu, perbup ini dikeluarkan untuk menjaga harkat dan martabat perempuan Kabupaten Cianjur," kata Bupati Herman Suherman.

Herman mengemukakan, perbup disusun setelah dilakukan pengkajian dan pembahasan selama satu bulan. Fakta yang terjadi, marak kawin kontrak antara wisatawan Timur Tengah dengan warga Cianjur dan sekitarnya. 

"Praktik tersebut berdampak terhadap hilangngnya harga diri dan martabat perempuan dan anak yang tidak mendapatkan hak apapun saat menjalani atau usesai menjalani kawin kontrak," ujar Herman.

Objek wisata Cipanas dipilih sebagai lokasi peluncuran Perbup Larangan Kawin Kontrak, tutur Bupati Cianjur, karena di destinasi wisata ini banyak wisatawan Timur Tengah yang bermukim.

"Dalam waktu dekat perbup akan secepatnya dibuat menjadi perda yang nanti secara detail membahas sanksi terhadap para pelaku kawin kontrak," tutur Herman.

Bupati Cianjur berharap, ke depan tidak akan terjadi lagi kawin mut'ah atau kawin kontrak. "Ngeri melihatnya, mendengarnya. Mudah-mudahan itu (kawin kontrak) hanya tempo lalu. Ke depan saya yakin di Kabupaten Cianjur tidak ada lagi kegiatan kawin mut'ah atau kawin kontrak. Sehingga kaum perempuan Cianjur terangkat derajatnya," ucap Bupati Cianjur.

Sementara itu, salah seorang undangan yang hadir menceritakan bahwa kawin kontrak yang terjadi di Kabupaten Cianjur bersifat seperti memperdagangkan orang. Pria orang asing asal Timur Tengah dinikahkan dengan perempuan Cianjur dengan mas kawin sekitar Rp50 juta.

Saksi nikah hanya dua orang tukang ojek, calo atau perantara, orang tua si gadis, dan pria asing tersebut. Setelah itu, si lelaki memberikan uang Rp50 juta. Uang Rp20 juta untuk si mamih atau perantara dan Rp30 juta untuk keluarga si gadis.

"Padahal mah kan kalo nikah itu untuk selemanya. Tapi ini tidak, saksinya dua tukang ojek. Ini seperti bisnis aja. Astagfirullahalajim. Saya berharap, perbup ini bisa dijadikan perda sehingga ada sanksi," ujarnya. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network