Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik Bareskrim Polri menggelar gelar perkara. Salah satu hasil gelar perkara, penyidik menemukan transaksi pinjaman perbankan sejak 2008 hingga 2022.
Selain itu, Penyidik Bareskrim Polri menemukan 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya. Dari 144, terdapat 14 rekening yang berisi uang sebesar Rp200 miliar. Seluruh rekening dan uang tersebut telah diblokir dan disita oleh penyidik Bareskrim Polri.
Editor : Agus Warsudi
Panji Gumilang panji gumilang diperiksa Panji Gumilang tersangka Panji Gumilang Ditahan AL ZAYTUN Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ponpes Al Zaytun Lapas Indramayu
Artikel Terkait