INDRAMAYU, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun. Mereka memeriksa tersangka Panji Gumilang di Lapas Indramayu, Kamis (9/11/2023).
Diketahui saat ini, Panji Gumilang ditahan di Lapas Kelas IIB Indramayu dengan status tahanan kejaksaan. Panji Gumilang tengah menjalani persidangan kasus penintaan agama yang menjeratnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu Hero Sulistiyono mengatakan, penyidik Bareskrim Polri yang berjumlah lima orang tiba di Lapas Kelas IIB Indramayu pukul 10.00 WIB. Mereka memeriksa Panji Gumilang terkait TPPU.
"Tadi ada lima orang Bareskrim ke Lapas Indramayu. Berdasarkan surat dari Bareskrim, bahwa akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang," kata Kalapas Indramayu.
Terkait pemeriksaan tersebut, Hero Sulistiyono menyatakan, lapas menyediakan tempat khusus di ruangan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Untuk terkait apanya (kasus yang tengah diusut Bareskrim Polri) kami tidak tahu. Kami hanya menyediakan tempat. Kami tempatkan di ruang APH," ujar Hero Sulistiyono.
Selain penyidik, Hero Sulistiyono menuturkan, tim kuasa hukum Panji Gumilang juga masuk ke dalam lapas untuk mendampingi pemeriksaan kliennya.
"Tadi ada dari kuasa hukumnya juga yang mendampingi, tapi saya tidak tahu ada berapanya. Di ruangan itu steril, hanya ada penyidik, pengacara, dan tersangka. Pihak Lapas tidak ada di dalam," tutur Kalapas Indramayu.
Sampai saat ini, kata Hero Sulistiyono, penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa Panji Gumilang. "Sampai sekarang penyidik masih ada di dalam, masih melakukan pemeriksaan," ucap Hero Sulistiyono.
Diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka perkara dugaan TPPU, pada Kamis, 2 November 2023.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik Bareskrim Polri menggelar gelar perkara. Salah satu hasil gelar perkara, penyidik menemukan transaksi pinjaman perbankan sejak 2008 hingga 2022.
Selain itu, Penyidik Bareskrim Polri menemukan 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya. Dari 144, terdapat 14 rekening yang berisi uang sebesar Rp200 miliar. Seluruh rekening dan uang tersebut telah diblokir dan disita oleh penyidik Bareskrim Polri.
Editor : Agus Warsudi
Panji Gumilang panji gumilang diperiksa Panji Gumilang tersangka Panji Gumilang Ditahan AL ZAYTUN Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ponpes Al Zaytun Lapas Indramayu
Artikel Terkait