INDRAMAYU, iNews.id - Panji Gumilang, tersangka penistaan agama, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, besok. Berkas perkara pimipinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu itu telah lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan, sidang perdana terhadap Panji Gumilang digelar di PN Indramayu pada Rabu (8/11/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Semenjak tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti sudah kami tindak lanjuti. Saat ini, jaksa peneliti melakukan persiapan-persiapan," kata Kajari Indramayu, Senin (6/11/2023).
Arief Indra Kusuma Adhi mengimbau kepada masyarakat Indramayu menjaga kondusivitas agar persidangan berjalan lancar.
"Untuk masyarakat Indramayu, saya rasa kita mempunyai tanggung jawab bersama untuk menjaga kondusivitas demi kelancaran persidangan," ujar Arief Indra Kusuma Adhi.
Editor : Agus Warsudi
Panji Gumilang Panji Gumilang tersangka Ponpes Al Zaytun dugaan penistaan agama kasus dugaan penistaan agama kasus penistaan agama penistaan agama tersangka penistaan agama Kabupaten Indramayu
Artikel Terkait