Diketahui, Kejari Indramayu menerima pelimpahan tahap II kasus penodaan agama yang menjerat tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pada Senin 30 Oktober 2023.
Selain tersangka Panji Gumilang, penyidik Bareskrim Polri juga menyerahkan barang bukti yang meliputi video, laptop, dan rekaman CCTV saat terjadi dugaan penistaan agama. Semua barang bukti itu telah diuji oleh laboratorium forensik.
Editor : Agus Warsudi
Panji Gumilang Panji Gumilang tersangka Ponpes Al Zaytun dugaan penistaan agama kasus dugaan penistaan agama kasus penistaan agama penistaan agama tersangka penistaan agama Kabupaten Indramayu
Artikel Terkait