INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu menertibkan puluhan spanduk dan baliho politik di sejumlah titik, Minggu (11/5/2023). Penertiban dilakukan karena pemasangan alat peraga kampanye itu menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu, Nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum (tramtibum).
Dalam Perda melarang memasang berbagai jenis reklame di sarana pendidikan, tempat ibadah, persil milik pemerintah, tiang listrik, dan sebagainya. Seperti pohon, pagar, median jalan, dan jalur hijau.
Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso mengatakan, alat peraga kampanye (APK) yang diturunkan itu karena dinilai pemasangannya tidak memenuhi aturan. Terlebih, saat ini kondisinya belum memasuki tahapan kampanye.
"Saat ini belum memasuki tahapan kampanye, namun banyak sekali banner, spanduk, baliho, dan sebagainya yang dipasang tidak mematuhi aturan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Teguh Budiarso menyatakan, 174 anggota Satpol PP dikerahkan dalam penertiban APK yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu tersebut.
Editor : Agus Warsudi
baliho penertiban baliho baliho kampanye penertiban spanduk spanduk spanduk ditertibkan alat peraga alat peraga kampanye indramayu Kabupaten Indramayu
Artikel Terkait