Panji Gumilang saat pelimpahan tahap 2 di Kejari Indramayu. (FOTO: ISTIMEWA/Kejari Indramayu)

INDRAMAYU, iNews.id - Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, tersangka kasus penistaan agama, dijebloskan ke Lapas Indramayu. Panji Gumilang yang berstatus sebagai tahanan titipan kejaksaan, ditahan selama 20 hari. 

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan Panji Gumilang dan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Senin (30/10/2023).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Panji Gumilang tiba di Kejari Indramayu sekitar pukul 11.20 WIB. Pengawalan ketat dilengkapi dengan senjata dari petugas kepolisian terlihat saat Panji Gumilang turun dari mobil dan masuk ke Kejari Indramayu.

Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan tahap kedua. "Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua atas nama tersangka PG (Panji Gumilang). Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan dengan baik," kata Kasi Intel Kejari Indramayu.

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, ujar Arie Prasetyo, Kejari Indramayu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Panji Gumilang.

"Kemudian kami melaksanakan pemeriksaan formil materil. Kondisi Panji Gumilang dalam keadaan sehat," ujar Ari Prestyo.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network