Setelah pemeriksaan, tutur Kasi Intel, Kejari Indramayu menitipkan Panji Gumilang di Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari sebagai tahanan kejaksaan.
"Setelah melakukan pemeriksaan, (Panji Gumilang) kami titipkan sementara dengan status tahanan jaksa di Lapas Indramayu untuk 20 hari ke depan," tutur Kasi Intel.
Arie Prasetyo mengatakan, selain menerima tersangka Panji Gumilang, Kejari Indramayu juga menerima sejumlah barang bukti terkait kasus penistaan agama.
"Barang bukti terdiri dari dokumen, rekaman visual, dan beberapa alat bukti elektronik lainnya," ucap dia.
Rencananya, ujar Arie Prasetyo, dalam waktu 20 hari ke depan, Kejari Indramayu akan mengumpulkan dan menyerahkan berkas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu untuk menyidangkan kasus penitaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.
Editor : Agus Warsudi
Panji Gumilang panji gumilang diperiksa Panji Gumilang Ditahan Panji Gumilang tersangka AL ZAYTUN Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ponpes Al Zaytun Kejari Indramayu
Artikel Terkait