PURWAKARTA, iNews.id - Seorang perempuan muda penyalur tenaga kerja secara ilegal ditangkap polisi di salah satu hotel di Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta. Penangkapan tersangka setelah sebelumnya dilakukan pengintaian di sekitar hotel.
Perempuan tersebut berinisial NW (36) yang sebelumnya dilaporkan keluarga dari TKW berinisial TN yang dikirim ke Arab Saudi secara ilegal.
Hasil penyelidikan polisi terungkap, kasus ini berawal saat NW merekrut TN untuk bekerja di Arab Saudi secara ilegal dengan iming-iming gaji besar 1.300 Real atau Rp6 juta per bulan.
"NW kemudian membantu keberangkatan TN dengan menggunakan visa ziarah. Adapun untuk paspor diurus oleh orang lain berinisial R," kata Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan, Jumat (9/6/2023).
Begitu mendapat kepastian TN akan berangkat, NW kemudian menghubungi calon majikan di Arab Saudi. Calon majikannya tersebut kemudian mengirimkan uang sebesar 13.000 Real atau Rp45 juta kepada NW.
Uang sebesar itu digunakan untuk proses keberangkatan sebesar Rp29 juta, dan diberikan kepada TN Rp4 juta serta Rp12 juta sebagai keuntungan NW.
Di saat mau berangkat TN ternyata memiliki luka di perut bekas operasi sesar 2 tahun lalu. Namun oleh NW diarahkan agar TN mengaku luka sesar itu didapat 5 tahun lalu.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait