Pemprov Jabar mengeluarkan kebijakan pemotongan gaji ke-13 ASN untuk menutupi tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan dipotong 1 persen. Nantinya, potongan gaji tersebut akan digunakan untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 980/KS.01.02.06/PERBEND yang dikeluarkan tanggal 6 Juni dan ditandatangani Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jabar, Hanin Hayani Adam.

Dalam surat itu disebutkan bahwa terdapat kekurangan iuran jaminan kesehatan dengan total tagihan senilai Rp8.238.379.804. 

Adapun kekurangan iuran itu disebabkan pemotongan upah 1 persen baru mulai diberlakukan bulan November 2020 dari yang seharusnya diberlakukan sejak Januari 2020.

"Pembayaran iuran wajib pegawai jaminan kesehatan bagi PPPU (Peserta Pekerja Penerima Upah) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud angka 4, dilaksanakan melalui pemotongan Gaji Ketigabelas," demikian bunyi surat itu sebagaimana dilihat pada Jumat (9/6/2023).


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network