Saat dikonfirmasi, Hanin Hayani Adam membenarkan akan melakukan pemotongan gaji ke-13 ASN. Menurutnya, total potongan iuran wajib BPJS tiap bulannya adalah 5 persen.
Dia menjelaskan, sebesar 4 persen kewajiban itu dibayarkan dari pemberi kerja atau negara, sedangkan 1 persennya dipotong melalui upah pegawai.
"Iya, karena pada waktu itu ketika aturannya ada jadi iuran wajib pegawai itu ada 5 persen, 4 persennya oleh pemerintah 1 persennya oleh pegawai," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait