Pemprov Jabar mengeluarkan kebijakan pemotongan gaji ke-13 ASN untuk menutupi tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan. (Foto: Ilustrasi)

Saat dikonfirmasi, Hanin Hayani Adam membenarkan akan melakukan pemotongan gaji ke-13 ASN. Menurutnya, total potongan iuran wajib BPJS tiap bulannya adalah 5 persen.

Dia menjelaskan, sebesar 4 persen kewajiban itu dibayarkan dari pemberi kerja atau negara, sedangkan 1 persennya dipotong melalui upah pegawai.

"Iya, karena pada waktu itu ketika aturannya ada jadi iuran wajib pegawai itu ada 5 persen, 4 persennya oleh pemerintah 1 persennya oleh pegawai," katanya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network