Pemprov Jabar mengeluarkan kebijakan pemotongan gaji ke-13 ASN untuk menutupi tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan. (Foto: Ilustrasi)

"Kalau misal tidak diselesaikan ya kasian, para pegawai itu ketika klaim BPJS ya ada tunggakan. Jadi gak bisa dibayar pemerintah jadi harus sama pegawainya," tuturnya.

Hanin mengaku, tidak mengetahui secara rinci besar pemotongan upah tiap ASN. Namun, dipastikan besar pemotongan berbeda-beda yang dimulai dari angka Rp500.000

Selain itu, ada aturan khusus yang diterapkan apabila upah mencapai angka lebih dari Rp 12 juta. "Iya betul (berbeda tiap ASN)," ucapnya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network