Setibanya di Arab Saudi, TN harus melakukan perkejaan yang cukup berat. Sedangkan hal itu tidak bisa dilakukannya sebagai imbas dari operasi sesar 2 tahun lalu. TN akhirnya mengadu kepada suaminya tak kuat bekerja sehingga ingin pulang.
"Saat keinginan istrinya disampaikan kepada NW langsung ditolaknya. Karena TN bisa pulang jika sudah ada ganti rugi Rp20 juta," ujar dia.
Dengan adanya hal itu keluarga pun melaporkan kasus ini ke Polres Purwakarta, yang akhirnya ditindak lanjuti dengan penyelidikan. Sampai pada akhirnya penangkapan NW di salah satu hotel.
Tersangka dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait