NW (tengah) hanya bisa pasrah saat digelandang di Mapolres Purwakarta. (Foto: Istimewa)

Setibanya di Arab Saudi, TN harus melakukan perkejaan yang cukup berat. Sedangkan hal itu tidak bisa dilakukannya sebagai imbas dari operasi sesar 2 tahun lalu. TN akhirnya mengadu kepada suaminya tak kuat bekerja sehingga ingin pulang.

"Saat keinginan istrinya disampaikan kepada NW langsung ditolaknya. Karena TN bisa pulang jika sudah ada ganti rugi Rp20 juta," ujar dia.

Dengan adanya hal itu keluarga pun melaporkan kasus ini ke Polres Purwakarta, yang akhirnya ditindak lanjuti dengan penyelidikan. Sampai pada akhirnya penangkapan NW di salah satu hotel.

Tersangka dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 10 tahun penjara.


   


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network