BANDUNG, iNews.id - Pengusaha asal Cirebon Oyo Sunaryo Budiman menjadi korban penipuan proyek fiktif senilai Rp18 miliar yang diduga dilakukan pelaku berinisial BH. Kasus yang segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini berharap pelaku bisa segera ditahan di rumah tahanan.
"Pak Haji Oyo hanya ingin mencari keadilan, di mana, selama ini pihak BH (tersangka) menyebut perkara ini adalah perdata," ujar Kuasa Hukum Oyo Sunaryo, Hetta Mahendrati Latumeten, Selasa (6/12/2022).
Menurut dia, pihak BH selama ini menggiring agar perkara ini menjadi perkara perdata. Namun, sebagai pihak korban, lanjut Hetta, yang dilakukan tersangka adalah kejahatan murni.
"Di mana ada unsur penipuannya, dari awal ada mufakat jahatnya sudah jelas," ujar Hetta.
Menurut dia, saat ini proses penahanan sudah menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Bandung. Dari pihak Oyo berharap melalui penetapan sidang pertama nanti (Kamis, 8/12/2022), PN bisa ditahan di rutan.
Dijelaskan Hetta, perkara ini dilaporkan korban H.Oyo Sunaryo terhadap tersangka BH ke Bareskrim Polri pada November 2021. Pada Mei 2022, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan BH (terlapor) sebagai tersangka.
BH dilaporkan korban H Oyo atas tuduhan penipuan dan penggelapan yang dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana, serta UU Nomor5 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Kemudian, setelah berkas hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada 7 November 2022 tersangka BH ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait