Setelah menyanggupi tawaran kerjasama pembiayaan proyek jalan tol yang ditawarkan tersangka BH, namun sampai akhir kontrak pekerjaan selesai pada tanggal 30 Nopember 2018, tersangka BH tidak bisa melunasi pinjaman modal. Keuntungan yang dijanjikan seperti arang jauh dari panggang.
Kerugian yang dialami korban tambah berlipat karena pembiayaan yang diberikan korban H Oyo kepada tersangka BH didapatkan melalui pinjaman bank. Selama tiga tahun, sejak 2019-2021, korban H Oyo harus menanggung pembayaran pinjaman wajib beserta bunga bank, karena pinjaman modal atas nama perusahaan korban, PT Karya Kita Putra Pertiwi.
Setelah pihak bank melakukan konfirmasi ke pihak PT Waskita Karya, dan setelah ditelusuri bahwa kontrak pekerjaan tersebut adalah dokumen bodong (dokumen palsu) dan tidak ada arsip dokumen tersebut di PT Waskita Karya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait