Seorang pengusaha asal Cirebon tertipu proyek tol fiktif senilai Rp18 miliar. (Foto: Ilustrasi)

Namun pada tahap dua penahanan tersangka, kata Hetta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menurunkan status tersangka ke dalam tahanan Kota. Pada 29 November, perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2018 lalu, BH menawarkan korban H Oyo proyek jalan tol kerjasama dengan PT Waskita Karya, yang berlokasi di Palembang, Sumatera Selatan. 

Merasa mengenal tersangka BH sejak belasan tahun, korban H Oyo mengaku percaya atas kerjasama yang ditawarkan tersangka. Bahkan, untuk meyakinkan korban, tersangka BH mengaku sebagai mertua dari pejabat PT Waskita Karya. 

Untuk melakukan kerjasama pembiayaan proyek jalan tol, korban H Oyo harus menyiapkan pembiayaan Rp18 Miliar. Dalam penawaran kerjasama, korban dijanjikan mendapatkan keuntungan sebanyak 6 persen dan dibagi dua dengan tersangka. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network