Atas perbuatan tersangka, lanjut Hetta, selama tiga tahun ini korban H Oyo akhirnya bisa menyelesaikan dan melunasi semua pinjaman dari bank, berikut bunganya.
Untuk memproses tuntutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka. Pihak kuasa hukum korban sedang melakukan proses di Bareskrim Mabes Polri. "Karena kemarin jaksa minta di split. Saat ini TPPU nya sedang diproses di Bareskrim Mabes Polri," kata Hetta.
Dalam penanganan tindakan TPPU yang dilakukan tersangka, pihak korban berharap aset-aset yang nanti disita oleh Bareskrim, bisa dikembalikan dan diserahkan kepada korban.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait