BANDUNG, iNews.d - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung segera memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Lodaya memakai handphone (HP). Saat ini, Polrestabes Bandung masih menyosialisasikan kebijakan itu kepada masyarakat.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra Sentanu melalui KBO Satlantas Polrestabes Bandung AKP Deden Juandi mengatakan, selain sosialisasi, petugas juga mengumpulkan data.
"ETLE statis yang dikelola Polda Jawa Barat sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Kalau polda udah mulai (ETLE statis). Polres tahap sosialisasi (ETLE Mobile Lodaya)," kata KBO Satlantas Polrestabes Bandung, Selasa (6/12/2022).
AKP Deden Juandi menyatakan, teknis penindakan, personel yang dibekali handphone (HP) berisi aplikasi ETLE Mobile Lodaya memfoto pelat nomor kendaraan pelanggar lalu lintas. Seperti melanggar marka jalan atau rambu-rambu, tidak memakai helm dan berboncengan tiga orang serta melawan arus.
"Personel dibekali handphone. Saat melihat pelanggar lalu lintas, petugas memfoto pelat nomor kendaraan lalu klik (ETLE Mobile Lodaya). Pelanggarannya apa. Data dikirim ke office (kantor). Nanti terkonfirmasi dengan Samsat alamatnya lalu dikirim surat (tilang)," ujar AKP Deden Juandi.
Editor : Agus Warsudi
Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung etle mobile ETLE Mobile Lodaya etle kamera etle Tilang ETLE kamerra ETLE kota bandung
Artikel Terkait