"E ini mengirimkan foto maps atau peta di mana sabu tersebut diletakan. Kemudian A menyuruh tersangka SW untuk mengambil sabu tersebut untuk diedarkan sesuai petunjuk saudara A," ucap AKBP M Fahri Siregar.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Indramayu, tersangka SW dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Editor : Agus Warsudi
pengedar sabu pengedar sabu ditangkap narapidana Lapas Indramayu kapolres indramayu polres indramayu
Artikel Terkait