INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu menangkap SW (30), tersangka pengendar narkoba. SW mengaku sabu diperoleh dari A, narapidana (napi) di Lapas Indramayu.
Bahkan A mengendalikan tersangka SW dalam mengedarkan sabu di Indramayu. Keuntungan dari peredaran sabu disetorkan kepada A.
Dari tangan SW, polisi menyita barang bukti 100,46 gram sabu. Selain 2 paket sabu seberat 100,46 gram, polisi juga menyita 5 plastik klip bening, 1 sedotan warna merah, uang tunai Rp150.000, 1 unit timbangan digital, dan handphone (HP).
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka SW berawal dari Informasi tentang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SW. Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.
"Kemudian petugas kami menangkap SW pada Kamis 8 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu," kata Kapolres Indramayu didampingi Kasatres Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Jumat (16/6/2023).
Editor : Agus Warsudi
pengedar sabu pengedar sabu ditangkap narapidana Lapas Indramayu kapolres indramayu polres indramayu
Artikel Terkait