AKBP M Fahri Siregar menyatakan, berdasarkan keterangan SW, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial A, warga Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
"Setelah dilakukan pengembangan, diperoleh informasi A saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Indramayu atas kasus narkotika," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Untuk mengembangkan kasus ini, tutur Kapolres Indramayu, petugas Satres Narkoba Polres Indramayu bekerja sama dengan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Indramayu.
"Karena komitmen kami bersama antara Polres Indramayu dan Lapas Indramayu untuk memberantas narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu ini," tutur Kapolres Indramayu.
Kemudian, kata AKBP M Fahri Siregar, petugas memeriksa A, pemasok sabu yang diedarkan SW, diperoleh keterangan narkoba itu didapat dengan cara memesan kepada E, warga Jakarta melalui telepon.
Editor : Agus Warsudi
pengedar sabu pengedar sabu ditangkap narapidana Lapas Indramayu kapolres indramayu polres indramayu
Artikel Terkait