INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu menangkap SW (30), tersangka pengendar narkoba. SW mengaku sabu diperoleh dari A, narapidana (napi) di Lapas Indramayu.
Bahkan A mengendalikan tersangka SW dalam mengedarkan sabu di Indramayu. Keuntungan dari peredaran sabu disetorkan kepada A.
Dari tangan SW, polisi menyita barang bukti 100,46 gram sabu. Selain 2 paket sabu seberat 100,46 gram, polisi juga menyita 5 plastik klip bening, 1 sedotan warna merah, uang tunai Rp150.000, 1 unit timbangan digital, dan handphone (HP).
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka SW berawal dari Informasi tentang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SW. Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.
"Kemudian petugas kami menangkap SW pada Kamis 8 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu," kata Kapolres Indramayu didampingi Kasatres Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Jumat (16/6/2023).
AKBP M Fahri Siregar menyatakan, berdasarkan keterangan SW, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial A, warga Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
"Setelah dilakukan pengembangan, diperoleh informasi A saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Indramayu atas kasus narkotika," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Untuk mengembangkan kasus ini, tutur Kapolres Indramayu, petugas Satres Narkoba Polres Indramayu bekerja sama dengan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Indramayu.
"Karena komitmen kami bersama antara Polres Indramayu dan Lapas Indramayu untuk memberantas narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu ini," tutur Kapolres Indramayu.
Kemudian, kata AKBP M Fahri Siregar, petugas memeriksa A, pemasok sabu yang diedarkan SW, diperoleh keterangan narkoba itu didapat dengan cara memesan kepada E, warga Jakarta melalui telepon.
"E ini mengirimkan foto maps atau peta di mana sabu tersebut diletakan. Kemudian A menyuruh tersangka SW untuk mengambil sabu tersebut untuk diedarkan sesuai petunjuk saudara A," ucap AKBP M Fahri Siregar.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Indramayu, tersangka SW dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Editor : Agus Warsudi
pengedar sabu pengedar sabu ditangkap narapidana Lapas Indramayu kapolres indramayu polres indramayu
Artikel Terkait